MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak dua orang tersangka yang diduga melakukan penambangan tanpa izin diamankan polisi di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim pada Kamis (20/2/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (27/2).
"Kedua tersangka memiliki peranan berbeda, BS sebagai operator alat berat excavator dan WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut batu bara," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Mengejutkan Cik Ujang Dikabarkan Bakal Dirikan Klub Baru Di Sumsel Pesaing Klub Sriwijaya FC
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Tubuh, PALTV Gelar Senam Sehat dan Jumat Berbagi
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra saat mengintrogasi pelaku tambang batubara ilegal. --Foto : Mardiansyah - PALTV
Kapolres menjelaskan, motif tersangka BS dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal.
"Jadi tersangka BS melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bukaan lubang yang sudah ada. Kemudian, lahan bukaan yang sudah ada tersebut dilakukan penggalian batu bara dengan menggunakan alat berat berupa excavator," jelasnya.
Setelah batu bara digali, sambung Kapolres, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truck untuk dibawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak kurang lebih 2 km dari lokasi.
Sedangkan, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya dan dijual kembali dengan orang yang datang ke stockpile.
BACA JUGA:Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan di Sumsel, KAI Divre III Palembang Salurkan 300 Paket Sembako
BACA JUGA:Nikmati Keindahan Gunung Dempo, Wisata Alam Sehat di Pagaralam
BS dan WA yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV
"Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp80 ribu per baket atau lebih kurang per 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp9.500 per karung 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp110 ribu," terang Kapolres.