Pemerintah Berikan Insentif Pajak, Mobil Hybrid Kini Lebih Terjangkau

Jumat 28-02-2025,15:16 WIB
Reporter : said prakata
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menerbitkan aturan baru terkait insentif fiskal untuk mobil listrik dan hybrid.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri otomotif dan konsumen yang ingin beralih ke kendaraan dengan emisi karbon lebih rendah.

Insentif yang diberikan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik, sementara mobil hybrid mendapat diskon PPnBM DTP sebesar tiga persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Tubuh, PALTV Gelar Senam Sehat dan Jumat Berbagi

BACA JUGA:Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan di Sumsel, KAI Divre III Palembang Salurkan 300 Paket Sembako

Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2025, yaitu dari Januari hingga Desember.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi ke kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia.

Dengan adanya insentif ini, konsumen diharapkan lebih tertarik untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA:Geruduk Lokasi Hiburan Malam, 26 Pengunjung Positif Narkoba

BACA JUGA:PALTV Gelar Tausiyah dan Pengajian, Peringati 40 Hari Meninggalnya Komisaris Sumeks Group

Para pelaku industri otomotif menyambut baik kebijakan ini, terutama bagi merek-merek yang telah mengembangkan teknologi hybrid dan listrik.

Salah satu pihak yang merespons positif adalah Kalla Toyota. Marketing General Manager Kalla Toyota, Suliadin, mengungkapkan bahwa insentif ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk memiliki mobil hybrid dengan harga lebih terjangkau.

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting mengingat saat ini ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kategori :