Ia mengakui bahwa masyarakat mengetahui adanya makam di lokasi tersebut, tetapi pembelian tanah dilakukan karena berada dalam satu hamparan dengan tanah miliknya.
"Kita lihat saja proses hukumnya," kata Asit.
Permasalahan ini memicu perhatian luas dari masyarakat dan pihak berwenang, mengingat pentingnya menjaga situs cagar budaya di Kota Palembang.