Kejari Muara Enim Tahan Oknum Mantan Kades Petanang Perkara Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Kamis 20-02-2025,22:58 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

"Perbuatan tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut, dilakukannya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023," terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Atas perbuatannya, sambung Kajari Muara Enim, tersangka Samsirin dijerat dengan pasal berlapis dan dilakukan penahanan. 

"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” pungkas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar.

Kategori :