Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan di Dinas PUPR Banyuasin

Senin 17-02-2025,20:59 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Adapun untuk pasal yang dijeratkan terhadap para tersangka, mereka dikenakan Pasal 2, 3, dan 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Saat ini, 28 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini, dan penyidik Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

Kategori :