Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam, Saksi Beberkan Rp2,4 M untuk Dua Valve

Kamis 13-02-2025,10:56 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto


Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, (12/02/2025)-foto/Heru wahyudi-PALTV

setelah itu saksi erwin mengambil PO dari Nehemia yang langsung di ambil di kantornya terdakwa di

palembang, dan  langsung meminta Saksi Ani untuk  membuat invoice untuk di berikan ke terdakwa nehemia 

" Harga dealnya 2,4 Milyar  di bayar tiga kali, pertama DP 20 persen, setelah barang dikirim  dari PT Osa Ke PT Truba baru dilalukan lagi pembayaran 60 persen nya, dan untuk pelunasan  20 persennya setelah barang selesai di pasang, "  Jelas Saksi kepada JPU KPK di persidangan. 

Sementara itu Saksi Ani Darmawan   setelah mendapat intruksi dari erwin ia langsung membuatkan invoice nya. 

" saya  membuat  tiga invoice   di buatkan untuk pembelian dua unit kontrol valve soot blower, " Jelasnya.

Kategori :