PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
pada Rabu, (12/02/2025) Dalam persidangan kali ini, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar tersebut.
Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Budi Widi Asmoro, Mantan
Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel; serta Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Belum Terapkan WFO Bagi ASN, Ini Alasan dan Petunjuk Teknis yang Dinanti
BACA JUGA:Flipkart Kasih promo besar-besaran Rayakan Valentine 2025, Tawarkan Diskon Iphone
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH tersebut, juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Tujuh Saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini yakni Ani Darmawan selaku Divisi Finance Accounting Manager PT Osa Mega Indonesia , Erwin selaku Sales di PT Osa Mega Indonesia, Rahmat
Saputra Bagian SDM di PT PLN Bukit Asam, Riski Tiantolu / Andri Bagian Perencanaan Operasi dan
Pemeliharaan Blowiler di PT PLN dan Nahrudin selaku Tehnisi Pemeliharaan Blowiler serta M Musdi Staff Pengelola Sistim PLTU Bukit Asam.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, (12/02/2025)-foto/Heru wahyudi-PALTV
dalam persidangan saksi Erwin ketika di tanya Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa ia tidak
sengaja bertemu dengan Terdakwa Nehemia di sebuah Mall dan Nehemia langsung memberikan sebuah documen kebutuhan spek Soot Blower Sistim Retrofit.
"Selang beberap waktu ketika saya menerima dokumen tersebut , saya memberikan penawaran harga ke Nehemia untuk dua Unit Kontrol Palf Soot Blower dengan harga Rp. 2,6 Milyar , dan dari penawaran
itu sekitar satu minggu nehemia meminta diskon sehingga saya lakukan revisi penawaran menjadi Rp. 2,4 Milyar belum termasuk pajak, " Ujar Erwin di persidangan.