Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU Palembang

Senin 10-02-2025,15:39 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu yang dibungkus dengan tisu, yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.

Kategori :