Kejari Pagar Alam Luncurkan Program Pendampingan Hukum bagi Jamaah Haji 2026
Kejaksaan Negeri Pagar Alam luncurkan program pendampingan hukum bagi jamaah haji 2026 guna beri kepastian dan perlindungan hukum.--foto: Dok.Kejari Pagar Alam
PAGAR ALAM, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri PAGAR ALAM memperkuat komitmen pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota PAGAR ALAM.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Deisi Magdalena Gultom, bersama Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Pagar Alam, Silahudin.
Perjanjian tersebut menitikberatkan pada koordinasi dan kerja sama pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 Hijriah di Kota Pagar Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Kas Hartadi Menangis di Podcast Bicara Bola, Sedih Lihat Kondisi Sriwijaya FC
Menurutnya sinergi ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi maupun manipulasi.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelayanan kepada jamaah haji berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga para calon jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Usai penandatanganan perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan penerangan hukum dan sosialisasi tata pelaksanaan persiapan bagi jamaah haji tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Kejaksaan Negeri Pagar Alam luncurkan program pendampingan hukum bagi jamaah haji 2026 guna beri kepastian dan perlindungan hukum.--foto: Dok.Kejari Pagar Alam
Dalam kesempatan tersebut, Ira Febrina secara resmi meluncurkan program Jaksa Penerangan Hukum Haji (JPHH).
Program JPHH ditujukan sebagai sarana pendampingan hukum bagi jamaah haji Kota Pagar Alam, khususnya apabila menghadapi kendala selama proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi untuk memberikan pemahaman hukum serta berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan ibadah haji yang akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang.

Program pendampingan hukum jamaah haji 2026 oleh Kejari Pagar Alam--foto: Dok.Kejari Pagar Alam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

