PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Meski masih menuai banyak penolakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa 6 Desember 2022.
Merespon hal tersebut, pengamat kebijakan publik Sumsel Permana menjelaskan hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan karena kuhp yang diterapkan saat ini merupakan warisan dari masa kolonial hindia Belanda.
Diketahui rencana pemerintah buat mengesahkan RKUHP sudah dimulai sejak 2019 bahkan sempat menuai penolakan keras dari masyarakat. Hal itu ditandai dengan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai kota di Indonesia pada 23 hingga 24 September 2019.
“Penolakan itu pun dipicu oleh keberadaan sejumlah pasal di dalam RKUHP yang kontroversial dan berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat” kata Permana
BACA JUGA:Pemkot Palembang Izinkan Perayaan Tahun Baru 2023
Adapun kelompok masyarakat sipil yang menilai RKUHP masih mengandung sejumlah pasal yang bermasalah.
Yakni meliputi adanya pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat pasal soal hukuman mati.
Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga Negara, contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan, kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan, ketentuan tumpang tindih dalam undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE), larangan unjuk rasa tanpa izin, serta pelanggaran HAM berat hingga pada ancaman hukum bagi koruptor yang terlalu ringan serta korporasi yang sulit dihukum.