Setelah menjadi buronan selama 1,6 tahun, Leksi Yandi, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp 734 juta, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Ke-foto/Heru wahyudi-PALTV
Kini, tersangka langsung menjalani masa hukumannya di Rutan Pakjo, Palembang.