PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Setelah menjadi buronan selama 1,6 tahun, Leksi Yandi, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai
Rp 734 juta, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Penangkapan terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, yang turut didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Eka Sari.
BACA JUGA:Resmi Dilimpahkan! Kejati Sumsel Terima Tersangka Penganiayaan Dokter Koas
BACA JUGA:Mobil Listrik Lebih Tahan Banjir, Mitos atau Fakta?
“Tersangka Leksi Yandi yang merupakan DPO dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, sudah berhasil ditangkap di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat,” ungkap Kurniawan.
Setelah ditangkap, Leksi Yandi sempat dititipkan di Lapas Salemba, Jakarta, sebelum akhirnya dibawa ke Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kurniawan menjelaskan, Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah
penyidikan nomor: Print-05/L.6.23/Fd.1/01/2023 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2023, serta surat penetapan tersangka nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2023.
Setelah menjadi buronan selama 1,6 tahun, Leksi Yandi, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 dengan kerugian negara mencapai Rp 734 juta, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Ke-foto/Heru wahyudi-PALTV
Leksi terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di
Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada tahun anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 734.778.813.
Tindak pidana ini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Palembang No: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PIN PLG, tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta.