Tersangka bersama barang bukti berupa 832 butir ekstasi, satu buah tutup botol, satu buah pipet
plastik, satu buah pirek kaca, satu buah handphone dan uang tunai sebesar satu juta rupiah saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres OKU Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika.
Saat ini Sat Res Narkoba Polres OKU Timur tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga menitipkan ratusan ekstasi tersebut kepada tersangka.