PALTV.CO.ID – Adinata, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa terbukti menjadi kurir dengan membawa 14 paket sabu yang memiliki berat total 1 kilogram. Selain hukuman penjara, Terdakwa Adinata juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin ini berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang perdagangan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan dengan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,” Ujar Majelis Hakim Ketua Idi IL Amin (16/01/25)
BACA JUGA:OKI Dukung Swasembada Pangan, Melalui Pemanfaatan Tanaman Padi di Lahan Gogo PSR
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Terendam Air Pasang Sungai Musi, Aktivitas Warga Terganggu
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin --Foto : Heru - PALTV
setelah mendengarkan putusan majelis hakim terkait putusannya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sementara itu jaksa penuntut umu menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda yang sama.
Diketahui Terdakwa Adinata ditangkap pada 15 Agustus 2024 di rumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Sungai Baung, oleh tim Satreserse Narkoba Polda Sumsel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam.
Terdakwa Adinata ditangkap pada 15 Agustus 2024 di rumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Sungai Baung,--Foto : Heru - PALTV
Saat diperiksa, Adinata mengaku bahwa narkotika tersebut milik dua orang yang masih buron, yakni Yoga dan Muslim. “Terdakwa mengungkapkan bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudara Yoga dan Muslim,” kata salah satu penyidik Polda Sumsel.
Adinata bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.