Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Solar Non Subsidi di Kertapati

Senin 09-01-2023,18:32 WIB
Reporter : Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

Sementara itu, dari pengakuan tersangka DAA, aktivitas yang masuk kategori illegal driling ini sudah berlangsung tiga bulan terakhir.

"Sehari bisa memproduksi sepuluh ton minyak oplosan," jawabnya singkat.

BACA JUGA:Penjualan Set Top Box (STB) di Palembang Meningkat Drastis

BACA JUGA:Pria Gagah Ini Menyesal Bawa Sajam Setelah Tertangkap

Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit tangki mobil. Lalu sembilan buah drum berisi solar, 61 buah tandon yang berisi solar, tiga unit mesin pompa. Kemudian mesin penghisap air dan sebelas karung zat pemutih (bleaching) serta lima belas jerigen air keras.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 54  Undang Undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.*

Kategori :