Persyaratan yang dilampirkan adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, Buku Nikah untuk permohonan baru, serta e-KTP dan paspor lama jika sudah pernah mempunyai paspor untuk permohonan penggantian.
Bagi pemohon prioritas, Imigrasi Palembang juga membuka pendaftaran secara walk-in (datang langsung) tanpa perlu mendaftar di aplikasi M-Paspor.
BACA JUGA:OJK Sumsel Dukung Ekspor Perdana Kopi untuk Tingkatkan Perekonomian Petani
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sigap melayani masyarakat yang hendak mengurus paspor pada akhir pekan, Sabtu (11/1/2025).--Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Pemohon langsung mendaftar ke petugas informasi Imigrasi Palembang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza mengingatkan, program layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Palembang tidak melayani bagi masyarakat yang paspornya hilang atau rusak.
"Kami berharap layanan Paspor Simpatik ini bisa memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Juga menjadi bukti komitmen Imigrasi Palembang untuk senantiasa memberi pelayanan yang prima dan terbaik," pungkas Khairil Mirza.