“Pengembangan kasus terus dilakukan dan kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kajari Palembang Hutamrin.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait tindak pidana korupsi.