Kontroversial! UMP dan UMSP Sumsel Resmi Ditetapkan, Serikat Buruh Menolak Keras

Kamis 12-12-2024,14:01 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Abidin Riwanto

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733.

Namun dari 9 sektor yang telah diajukan, hanya 3 sektor yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mendapat penolakan dari serikat buruh Sumatera Selatan,

BACA JUGA:Tiongkok Targetkan Nvidia Dalam Penyelidikan Anti Monopoli, Meningkatkan Ketegangan Chip AS

BACA JUGA:Baru Beli Motor? Jangan Langsung Gas, Cek Hal Ini Dulu Biar Aman dan Nyaman!

Menurut cecep wahyudin, sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera

Selatan, upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan pemerintah provinsi, tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di Sumatera Selatan.

"Kami cukup kecewa, karena saat menetapkan tiga sektor itu, kami merasa tidak dilibatkan dalam keputusan ini.

Hanya ada pihak pemerintah, akademisi dan Apindo saja yang dilibatkan. Kalau katanya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, mana 6 rekomendasi lainnya," kata Cecep Wahyudin, sekretaris KSPSI Sumatera Selatan.


cecep wahyudin, sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sehingga Cecep meminta Pj Gubernur Sumsel untuk mencabut penetapan upah minimum sektoral provinsi, apabila tidak dicabut nantinya buruh Sumatera Selatan akan melakukan aksi dikantor Gubernur Sumatera Selatan.  

Kategori :