Kontroversial! UMP dan UMSP Sumsel Resmi Ditetapkan, Serikat Buruh Menolak Keras

Kamis 12-12-2024,14:01 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah provinsi sumatera selatan telah menetapkan aturan terkait

kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen atau sebesar 224.627 Rupia, sehingga UMP Sumatera Selatan pada tahun 2025 menjadi 3.681.571 Rupiah.

Selain itu pemerintah provinsi juga menetapkan 3 sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),

yakni dibidang pertanian kehutanan dan perikanan, kemudian sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pengadaan listrik, gas, uap air, dan udara dingin.

BACA JUGA:Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Istri Pengusaha Palembang Kms H Halim Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tahap Wawancara Selesai, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Siap Hadapi SKB CAT

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, dari 9 bidang sektoral yang diajukan, pemerintah

provinsi Sumatera Selatan hanya menatapkan 3 sektor yang memenuhi syarakat  sesuai dengan karakteristik yang ada di Sumatera Selatan.

"Berdasarkan hasil konsultasi, memang disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi

dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel" kata Elen Setiadi, Pj Gubernur Sumsel


Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan  berdasarkan

hasil rapat Pemerinta Provinsi, Serikat Buruh dan juga Asosiasi Pengusaha, ada 9 sektor yang direkomedasikan untuk dilakukan kenaikan diantaranya.

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

Kategori :