MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Tahun Anggaran 2019-2023, di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa, Senin 9 Desember 2024.
Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH bersama Kasi Datun Mayorudin Febri
SH, Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan tim penyidik tindak pidana korupsi dalam penggeledahan itu turut dikawal Polisi Militer.
BACA JUGA:Diterpa Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Bangunan Pasar Tradisional di OKU Timur Roboh
BACA JUGA:BMW M235 Gran Coupe 2025: Mobil Mewah dengan Harga Tinggi, Tapi Apa Layak Dibeli?
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya menjelaskan, dari
penggeledahan tersebut pihaknya menyita dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan DD dan ADD Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023.
"Ditemukan beberapa dokumen dan sebuah laptop yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di
Kantor Kepala Desa dan Rumah Kaur Keuangan Desa Petanang," kata Anjasra dalam keterangannya, Senin (9/12).
Tim Pidsus Kejari Muara Enim memeriksa berkas yang ada di gudang Kantor Kepala Desa.-Foto/mardiansyah-PALTV
Anjasra menambahkan, Kaur Keuangan Desa Petanang bersikap kooperatif saat tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim melakukan penggeledahan.
Tim Kejari Muara Enim juga menggeledah rumah Kepala Desa -Foto/mardiansyah-PALTV
Sementara itu, sambung Anjasra, di rumah Kepala Desa tidak ditemukan dokumen yang berhubungan