Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan aksi begal ini adalah karena terdesak oleh ekonomi.
"Mereka nekat melakukan aksi ini karena keduanya tidak bekerja dan terpaksa memenuhi kebutuhan hidup," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Jelang Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Dijadwalkan Uji Coba Melawan Bali United
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, ponsel pintar milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, senjata tajam jenis pisau, dan sebilah badik.
2 tersangka begal, Jumat (29/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Sementara itu, salah seorang pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Ketika dimintai keterangan, keduanya mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Kami pengangguran, Pak. Jadi terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, nekat melakukan aksi begal," ungkap pelaku begal.
BACA JUGA:Orang-orang yang Dijanjikan Masuk Surga dalam islam
BACA JUGA:Mengupas Spesifikasi dan Fitur Unggulan KIA EV3
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.