PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Karena terdesak kebutuhan ekonomi, dua sahabat Djiandi Faisal (25) dan Yudih (47), warga Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang, nekat melakukan aksi begal (pencurian dengan kekerasan).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka berhasil diringkus oleh Anggota Buser Polsek Sukarami dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidana Umum (Pidum), serta Tim Tekab 134 yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Ipda Popay.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 15 November 2024 sekitar pukul 00:20 WIB di Jalan Kolonel H Burlian KM 9, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Korban Rian Candra (21) pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, Akbar, menuju rumah mereka.
BACA JUGA:PPK Ilir Timur I Palembang Targetkan Rekapitulasi Suara Selesai Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Cheka Virgowansyah Resmi Dilantik sebagai Pj Walikota Palembang
Setibanya di lokasi kejadian, mereka bertemu dengan kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Terjadilah saling pandang antara korban dan pelaku. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku langsung berteriak, "Oi ngapo kau jingok?!"
Merasa terprovokasi, korban lantas mendekati pelaku namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam pisau kemudian mengancam korban.
Dalam ketakutannya, korban berusaha melarikan diri namun pelaku terus mengejar. Akibatnya, korban dan temannya terpaksa meninggalkan sepeda motor Honda Spacy Nopol BG 2350 KAD, serta sebuah ponsel pintar yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
BACA JUGA:PALTV Gelar Senam Bersama dan Jumat Barokah ke Panti Asuhan
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Lepas 45 Jamaah Umroh Plus Turki
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mewawancarai kedua tersangka begal, Jumat (29/11/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sukarami.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.