Kejati Sumsel Klarifikasi Terkait Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Korban Disabilitas oleh Terpidana Novi

Senin 18-11-2024,23:18 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Kejati Sumsel, sambung Vanny, mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tidak ada ruang untuk tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima 13 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

BACA JUGA:Era Baru Posyandu : Peran dan Fungsi Lebih Luas, Menuju Pelayanan Modern

"Saya berharap agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang telah dijalani dengan baik dan adil dalam perkara ini," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Kategori :