Kapolrestabes Palembang Angkat Bicara Soal Polantas Dipukul Pengawal Truk Boks

Sabtu 16-11-2024,22:37 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Tersangka Carel Martinus mengaku telah menjalani aktivitas sebagai "joki" pengawal kendaraan berat selama sekitar seminggu, dengan tarif imbalan sebesar Rp25.000 untuk setiap pengawalan.

Carel mengakui bahwa saat melakukan perlawanan terhadap petugas, dirinya sedang terpengaruh alkohol dan tidak merasa takut.

"Tersangka mengaku mabuk saat kejadian. Dia baru satu minggu bekerja sebagai pengawal truk dan bisa mengawal hingga lima truk sehari," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

BACA JUGA:BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening Terkait Judi Online

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 45 Jamaah Umroh Plus Dubai di Bandara SMB II


Tersangka Carel Martinus mengakui saat kejadian dia dalam pengaruh miras, Sabtu (16/11/2024).-Suryadi-PALTV

Tersangka Carel Martinus dijerat dengan beberapa Pasal, di antaranya Pasal 213 Ayat 1 KUHP (melawan petugas), Pasal 351 Ayat 1 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 335 KUHP (pengancaman), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mengenai kabar yang beredar bahwa tersangka merupakan mantan anggota Brimob, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menghormati petugas yang sedang menjalankan tugasnya demi ketertiban dan keamanan bersama.

Polisi juga mengimbau agar warga tidak terpengaruh oleh alkohol atau tindakan kekerasan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kategori :