PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebagai tempat ibadah umat Islam, masjid dan musholla dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye oleh Pasangan Calon Kepala Daerah.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Palembang mengingatkan para pengurus masjid dan musholla, agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye pada masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kita bersyukur bahwa di Sumatera Selatan ini tak ada konflik antaragama dan SARA. Alhamdulillah syukur Sumsel zero conflict, sehingga zero conflict ini harus kita pertahankan bersama terutama dalam Pilkada," kata Darami, Ketua DMI Kota Palembang pada hari Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Wow! Laga Indonesia Vs Jepang Disiarkan Langsung di Seluruh Benua Dunia
Menurut Darami, hingga saat ini DMI Kota Palembang belum temukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus masjid dan musholla, yang menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Darami, Ketua DMI Kota Palembang, Jumat (15/11/2024).-Ekky Saputra-PALTV
Selain itu, setiap Pasangan Calon Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan maupun Walikota-Wakil Walikota Palembang, dinilai sudah paham terhadap larangan penggunaan rumah ibadah sebagi tempat kampanye.
"Alhamdulillah, sampai hari ini kami pantau dari masjid hingga musholla yang ada, tak terjadi pelanggaran lantaran semua sudah pandai. Apalagi setiap kontestan ini telah paham betul bahwa masjid tidak boleh dijadikan tempat untuk kampanye," ucap Darami.
Ditambahkan Darami, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus masjid dan musholla, nantinya akan diberikan sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat, berupa pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlalu.