PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sekda Kota Palembang membuka gelaran Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntasi Koperasi.
Sosialisasi ini digelar guna mewujudkan laporan keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel, yang dilaksanakan di Ballroom Grand Athyasa Palembang, Kamis (31/10/2024).
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah membuka gelar sosialisasi kepada sebanyak 72 koperasi, baik itu Ketua, Anggota maupun Bendahara, yang ada di Kota Palembang.
"Kita telah membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri ini kepada sebanyak 72 koperasi yang ada di Kota Palembang, baik itu kepada Ketua, Anggota maupun Bendahara," ujar Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
BACA JUGA:DKPP Sumsel Temukan 1 dari 4 Sampel Anggur Shine Muscat Positif Mengandung Bahan Kimia
Aprizal Hasyim, Sekda Kota Palembang, Kamis (31/10/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Lebih lanjut Sekda Kota Palembang menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki laporan-laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang baru.
Aprizal Hasyim berharap dengan sosialisasi yang digelar ini dapat mewujudkan laporan-laporan keuangan dari setiap koperasi yang transparan dan akuntabel.
Selain itu juga, para anggota koperasi dapat bekerja secara ikhlas dan amanah untuk mengembangkan koperasi tersebut, sehingga dapat mensejahterakan para anggotanya.