PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang Putusan Gugatan yang dilayangkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tergugat PT Kosindo Supratama, terkait kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 hektare.
Dalam Sidang Putusan Gugatan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang diketuai Agus Pancara, memutuskan dengan mengadili kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan sepanjang bulan Juni 2023 hingga September 2023.
Majelis Hakim menghukum Tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp601 miliar atau setengah triliun lebih.
Hukuman dari Majelis Hakim tersebut setengah dari gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT Kosindo Supratama Rp 1,1 triliun.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Launching Dapur Sehat dengan Makanan Bergizi
BACA JUGA:Indonesia Perkenalkan Paspor Merah, Simbol Nasionalisme Baru
Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Romi Sinatra, gugatan ini bermula sejak bulan Agustus 2023 hingga Oktober 2023, KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, melalui citra satelit.
Sehingga pada tanggal 16 Oktober 2023, KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi, dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat," terang Romi Sinatra.
BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
BACA JUGA:Rekor Terbaru! Peserta SKD Kemenkumham Sumsel Capai 461 dan Jadi yang Terbaik!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi karhutla.--Dokumentasi Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang
Lebih lanjut Romi Sinatra mengatakan bahwa pada gugatannya, penggugat mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333.847.577.047.
Menghukum Tergugat melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809 miliar lebih, denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.
Setelah memeriksa perkara pada persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan Putusan sebagai berikut: