Ditjen Imigrasi menjelaskan melalui media sosial bahwa desain paspor ini penuh makna dan mencerminkan kebanggaan terhadap identitas Indonesia.
Pemilihan warna merah dipandang sebagai lambang semangat nasional, dengan desain yang merepresentasikan kekayaan budaya Indonesia.
BACA JUGA:Permintaan e-Paspor di Palembang Alami Kenaikan Signifikan
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Himpun Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Paspor Rp19 Miliar
Fitur Keamanan dan Kelebihan Desain Baru
Selain perubahan warna, desain paspor baru ini memuat 33 motif kain tradisional dari berbagai daerah di Nusantara sebagai latar belakang halaman.
Paspor ini juga memperlihatkan gambar rumah adat dari berbagai daerah, menonjolkan estetika sekaligus kekayaan budaya Indonesia.
Dari sisi keamanan, paspor merah ini dilengkapi teknologi terbaru sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO), sebagaimana tercantum dalam Annex 9, Bab 3, Subbab C.
Penggunaan teknologi ini bertujuan mengurangi risiko pemalsuan data, yang sangat penting bagi dokumen vital seperti paspor.
BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham Sumsel Buka Layanan Paspor di Mal
Masyarakat Indonesia yang ingin mengganti paspor lamanya dengan versi terbaru dapat mengajukan permohonan mulai 17 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa persiapan peluncuran layanan ini memerlukan waktu, termasuk proses percetakan, distribusi, dan pengintegrasian sistem. “Kami akan memulai layanan ini pada 17 Agustus tahun depan. Prosesnya kompleks, dari produksi hingga distribusi ke seluruh wilayah,” jelas Silmy.
Dengan desain yang mengusung semangat nasionalisme serta fitur keamanan sesuai standar internasional, paspor baru Indonesia ini diharapkan dapat memperlancar perjalanan internasional bagi warga Indonesia dan mengangkat budaya Indonesia di mata dunia.