Bye-bye Pemilu Proporsional Tertutup, Akhirnya Pemilih Bisa Coblos Caleg Bukan Partai

Kamis 15-06-2023,18:24 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang dipastikan memakai sistem sistem proporsional terbuka. Dengan sistem pemilu terbuka ini, Pemilih akhirnya bisa mencoblos  calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemil mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/22.

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistemnya.Dalam putusanya mahkamah mempertimbangkan implikasi, implementasi penylenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan pilihan sistem pemilu.

 “menolak permohonanpemohon seluruhnya,”uccap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti  dilangsir CNNIndonesia.com, Jakarta, kamis(15/6).

BACA JUGA:Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Resmi Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

BACA JUGA:Nasdem Curiga, Ganjar Pranowo Bakal Ikut di Pertemuan Puan-AHY Bahas Cawapres Ganjar

Sementara itu, Dari seluruh partai politik (parpol) di DPR ngin sistem proporsional tertutup diterapkan di pemilu 2024, sedangkan partai politik  meminta Mk tidak mengubah sistem pemilu. Karena mayoritas parpol menegaskan sistem pemungutan suara dipakai dalam pemilu kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.

Gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022  didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan  sistem proporsional tertutup. Keenam orang itu yaitu:

1. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

2. Nono Marijono (warga Depok)

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Yuwono Pintadi.*

Kategori :