Kemenkumham Sumsel Inisiatif Terbaru untuk Percepatan Pengelolaan Barang Milik Negara!

Rabu 30-10-2024,14:22 WIB
Reporter : Dera
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan untuk mempercepat pemindahtanganan,

pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan berat. Acara ini

diadakan selama dua hari, pada 30 dan 31 Oktober 2024, dihadiri oleh 14 satuan kerja pada hari pertama dan 14 satuan kerja pada hari kedua.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pengelolaan BMN rusak berat yang belum terselesaikan.

BACA JUGA:1 Juta Agen BRILink, Bukti Nyata Pemerataan Layanan BRI di 62 Ribu Desa!

BACA JUGA:BRILink Hadir di Rupit, Apa Saja Keuntungan yang Dinikmati Nasabah?

Benny Risky, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, membuka acara dengan memberikan arahan kepada peserta.

Dalam sambutannya, Benny menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari setiap operator

untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan semua BMN rusak berat dari masing-masing satuan kerja telah diajukan untuk dihapus atau dipindahtangankan.

“Ini adalah momen penting bagi kita untuk menyelesaikan pengelolaan BMN yang tidak lagi layak pakai.

Saya berharap semua operator dapat bekerja sama dan proaktif dalam mengusulkan semua barang yang memenuhi syarat untuk proses ini,” kata Benny.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan untuk mempercepat pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang mengalami kerusakan berat.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Kegiatan ini juga didukung oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Putu Astidjanti, pengelola pengadaan barang/jasa muda, beserta timnya hadir untuk

memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengusulan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan data dukung dalam setiap usulan penghapusan atau pemindahtanganan BMN rusak berat.

“Pastikan semua dokumen dan data dukung yang diperlukan dipersiapkan dengan baik sebelum

Kategori :