Ciptaan yang dapat dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk program komputer. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak peserta untuk
melindungi dan mendaftarkan hasil karya cipta mereka agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi.
“Biaya pencatatan hak cipta atau produk hak terkait cukup terjangkau, yaitu Rp 400.000. Sementara, jika pendaftar merupakan UKM, Lembaga Pendidikan, atau Litbang Pemerintahan, biayanya hanya Rp 200.000,” tutupnya.