Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Rabu 16-10-2024,21:37 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618 dari Penyidik Polres Muara Enim pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.

Diketahui, Sodikin (48), tersangka dalam perkara tipikor tersebut, merupakan Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012-sekarang.

Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Anjasra Karya yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya, menyampaikan keterangan kepada pewarta dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Muara Enim.

"Perbuatan tersangka dilakukan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022," jelas Kasi Intel Anjasra Karya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir


Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya bersama Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya memberi keterangan pers, Rabu (16/10/2024).-Yansyah-PALTV

Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan Nomor: 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 Tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Medang di Kecamatan Kelekar, terhadap pengelolaan keuangan pada kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015-2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.758.618.

"Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya.

Lebih lanjut, Anjasra Karya mengatakan bahwa Kejari Muara Enim melakukan penahanan terhadap tersangka Sodikin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Oktober 2024.

Penahanan terhadap tersangka Sodikin tersebut, lanjut Anjasra Karya, berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Muara Enim dengan Nomor: 03/L.6.15/RT.1/X/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Fitur Unggulan Adobe Firefly, Saingan Terbaru Video AI

BACA JUGA:Ragam Isian Lezat untuk Kuliner Kentang Selimut Dari Chorizo hingga Kaviar Trout

Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya menuturkan, Kejari Muara Enim akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

"Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Kategori :