
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menjelaskan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
"Ya, akan kita percepat prosesnya. Semoga minggu depan semua sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas 1A palembang," jelas Kajari Lahat Toto Roedianto.
Sebelumnya, hasil audit Laporan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait perkara tersebut adalah senilai Rp488.948.696.131,56.