Warga yang didampingi oleh belasan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, sambung Ilham Djaya, tak perlu lagi membayar uang atau jasa Pengacara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap kepada Organisasi Bantuan Hukum supaya senantiasa menjaga integritas dan maksimal dalam memberikan pendampingan.