Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor untuk Tekan Polusi Udara

Senin 07-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Senin (7/10/2024).

Pelaksanaan uji emisi ini bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Muara Enim Meidiana menjelaskan, petugas menguji emisi 310 kendaraan roda empat yang terdiri dari 160 mobil berbahan bakar non-diesel dan 150 mobil berbahan bakar diesel.

"Uji emisi ini ditujukan bagi kendaraan dinas maupun pribadi di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan dan masyarakat," jelas Meidiana.

BACA JUGA:IPAL Sei Selayur Sudah Layani 300 Sambungan Pelanggan Perumda Tirta Musi Palembang

BACA JUGA:Menimbang Pro dan Kontra Insentif Mobil Hybrid: Perspektif Pengamat Otomotif


Petugas DLH Muara Enim mencatat hasil uji emisi dari kendaraan non-diesel, Senin (7/10/2024).-Yansyah-PALTV

Lebih lanjut Meidiana menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memenuhi nilai ambang batas emisi gas buang.

Dengan uji emisi kendaran ini diharapkan akan mampu meminimalisasi penurunan kualitas udara di lingkungan Kota Muara Enim.

"Pengujian emisi kendaraan bermotor ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya," ucap Meidiana.

Pada uji emisi ini, tahun produksi kendaraan menjadi dasar untuk nilai ambang batas uji emisi gas bagi kendaraan berbahan bakar diesel maupun non-diesel.

BACA JUGA:inZOI: Simulasi Kehidupan yang Ambisius dari Krafton, Menawarkan Kebebasan Tak Terbatas!

BACA JUGA:Sape: Alat Musik Tradisional Kalimantan yang Sarat Makna

Bagi kendaraan yang berbahan bakar diesel dengan tahun produksi di bawah 2010, opasitas emsisi gas tidak melewati 70%. Sedangkan kendaraan di atas tahun produksi 2010, opasitasnya tidak melebihi 40%.

Sementara itu, untuk kendaraan berbahan bakar non-diesel yang tahun produksinya di bawah 2007, kandungan hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) kendaraan tersebut tidak boleh melebihi 1.200 ppm dan 4,5%.

Kategori :