PALTV.CO.ID,- Dalam kegiatan jual beli dan transaksi keuangan, sebagai seorang Muslim harus menghindari perkara yang termasuk gharar.
Secara umum, gharar dapat diartikan sebagai suatu transaksi yang tidak jelas dan berisiko membuat salah satu pihak mengalami kerugian.
Islam secara rinci telah mengatur berbagai aspek dalam kehidupan manusia, mulai dari hal yang sederhana hingga yang lebih spesifik seperti kegiatan jual beli dan transaksi keuangan.
Dalam syariat Islam, jual beli yang mengandung unsur gharar ini sangat dilarang. Sebab hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang nantinya akan dirugikan dari transaksi tersebut.
BACA JUGA:3 Cara Agar Terhindar dari Gangguan Sihir atau Santet Menurut Ajaran Islam
BACA JUGA:Ribuan Jamaah Hadir Peringatan Haul Syeikh Zawawi Idzhom Ke-12 Serta Maulid Arbain
sistem transaksi jual beli perkara gharar --Foto : Freepik.com@freepik
Dilansir dari almanhaj.or.id, Gharar berasal dari bahasa Arab "Al-Khatr" yang bermakna pertaruhan. Al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian.
Dari penjelasan tersebut dapat diartikan yang dimaksud jual beli gharar adalah dalam perdagangan semua jual beli yang transaksinya mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian.
Gharar masuk kategori transaksi yang berisiko menimbulkan perselisihan. Hukum gharar adalah haram. Sebagaimana dalam sebuah hadis riwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar." (HR Muslim)
BACA JUGA:Tawaf Wada, Air Mata Perpisahan di Depan Ka'bah, Jamaah Holiday Angkasa Wisata
Dalam syariat Islam, jual beli yang mengandung unsur gharar ini sangat dilarang.--Foto : Freepik.com@freepik