Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya:
Pada perkara ini, unsur gharar ada pada nominal harga objek transaksi. Misalnya, hari ini, sebuah tas merek X dijual Rp 500 ribu apabila dibayar lunas.
Namun jika Anda membayar besok, harganya naik menjadi Rp 1 juta. Lain halnya jika Anda membayar dengan sistem angsuran yang sesuai kesepakatan dan syariat Islam, karena semuanya tergantung pada cara pembayaran dan kapan transaksi dilakukan.
BACA JUGA:Adab Seorang Muslim Saat Diterpa Musibah dan Ujian Kehidupan
BACA JUGA:Meski Rajin Ibadah, Perkara-perkara Ini Bisa Menghalangi Seorang Muslim Masuk Surga
Jual Beli dengan Akad yang Tidak Jelas:
Contoh jual beli dengan panjer, dalam jual beli yang pembayaran harganya didahulukan dan tidak dikembalikan oleh penjual jika akad jual beli batal. Ini juga termasuk perkara jual beli gharar.
Demikianlah penjelasan tentang transaksi gharar yang dilarang dalam agama Islam. Semoga bisa dijadikan pelajaran dan semoga kita bisa lebih hati-hati agar terhindar dari aktivitas jual beli yang bersifat gharar ini.