Masih dikatakan Hermawan, JPU mengajukan tiga dakwaan kombinasi serta primer dan subsider.
Yang mana dakwaan kesatu, dua, dan tiga menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan primernya Pasal 340 dan subsidernya Pasal 338 dan 285 KUHP.
"Ya besok 2 Oktober untuk agenda eksepsinya, untuk memperjelas pokok perkara pembuktian dari surat dakwaan yang telah dibacakan," ucap Hermawan.