Sidang Tertutup 4 ABH Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Selasa 01-10-2024,21:42 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Masih dikatakan Hermawan, JPU mengajukan tiga dakwaan kombinasi serta primer dan subsider.

Yang mana dakwaan kesatu, dua, dan tiga menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan primernya Pasal 340 dan subsidernya Pasal 338 dan 285 KUHP.

"Ya besok 2 Oktober untuk agenda eksepsinya, untuk memperjelas pokok perkara pembuktian dari surat dakwaan yang telah dibacakan," ucap Hermawan.

Kategori :