PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang perdana empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang digelar secara tertutup pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.
Empat terdakwa ABH tersebut secara bergantian memasuki ruang sidang. Yang pertama kali masuk yakni terdakwa IS (16).
Ditemani kedua orang tuanya, IS mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hutamrin, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang didampingi JPU lainnya.
Setelah terdakwa pertama selesai mendengarkan dakwaan, tiga ABH lainnya yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) masuk ke ruang sidang untuk mendengar dakwaan JPU dengan didampingi orang tuanya masing-masing.
BACA JUGA:Kajari Palembang Siap Jadi JPU pada Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP
BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Sudah Lengkap
Zahra Amalia, Kuasa Hukum Korban AA, Selasa (1/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Setelah sidang, Kuasa Hukum korban AA, Zahra Amalia mengatakan dirinya dan keluarga AA mendukung penuh apa yang telah dilakukan penegak hukum, mulai dari penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, dan sampai di Pengadilan.
"Kami minta keempat ABH ini dituntut dan dihukum seadil-adilnya karena perbuatan keempat anak tersebut sudah tidak wajar," ucap Zahra Amalia.
Mengenai Pasal yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Zahra Amalia belum mengetahui pasti karena saat itu ia hanya menunggu di luar ruang sidang.
"Saya tidak boleh masuk, jadi belum tahu dakwaannya dan masih menunggu salinan dari pihak Kejaksaan saja, dan berharap keempat ABH ini dihukum setimpal," jelas Zahra Amalia.
BACA JUGA:Bertemu Hotman Paris, Orang Tua AA Siswa SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Tuntut Keadilan
Hermawan, Kuasa Hukum Terdakwa 4 ABH, Selasa (1/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Sementara itu, Kuasa Hukum empat ABH, Hermawan usai mengawal sidang perdana mengatakan setelah mendengar dakwaan JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi.