Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW menyebutkan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 Miliar yang diikat dengan PPJB. -Foto/Mulyadi-PALTV
"Harusnya sesuai dengan perjanjian karena dia yang membatalkan sepihak uang DP Rp 1,5 Miliar harus
Dikembalikan dimuka dan juga harus ditambah 25 persen dari 22,9 Miliar sebesar Rp 5 Miliar kepada klien kami," Tuturnya.
Aibatnya, kliennya sudah sudah mengajukan permohonan blokir SHM nomor 190 / kelurahan Lorok
Pakjo terhadap objek tanah dan bangunan milik SM di Jalan Demang Lebar Daun pada 24 September 2024.
"Kami juga sudah melayangkan surat kepada SM terkait pembatalan PPJB secara sepihak dan
Menyampaikan perihal pemblokir SHM milik SM. SM juga mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang dijaminkan di Bank, artinya tidak ada etikad baik dari SM," Ungkapnya.
Redgo juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah dan bangunan milik SM untuk tidak langsung melakukan transaksi, karena tanah dan bangunan tersebut masih terikat PPJB dengan kliennya.
"Hal ini untuk menghindari potensi hukum kedepannya yang mungkin saja bisa terjadi," Pungkasnya.