PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Batalkan secara sepihak Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek
Tanah dan bangunan seluas 2022 meter persegi, oknum Dokter di Palembang berinisial SM dituntut denda 25 persen oleh calon pembeli.
Objek tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Pembatalan tersebut dilayangkan TW, calon pembeli tanah dan bangunan yang sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 Miliar kepada SM dihadapan notaris pada 13 September 2024 lalu.
BACA JUGA:MTsN 2 Palembang Harus Pulang, Usai Dikalahkan Xaverius Maria
BACA JUGA:Jafri Sastra Dipecat, Manajemen SFC Masih Rahasiakan Calon pelatih Anyar
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW menyebutkan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik
Dokter SM senilai Rp 22,9 Miliar yang diikat dengan PPJB. Dalam perjalanan, SM membatalkan secara sepihak dan tanpa alasan.
"Sesuai perjanjian di PPJB apabila salah satu pihak membatalkan PPJB maka diwajibkan membayar
Denda sebesar 25 persen dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp 22,9 Miliar," Ujar Redho pada Sabtu, 27 September 2024.
Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum TW menyebutkan, kliennya membeli tanah dan bangunan milik dokter SM senilai Rp 22,9 Miliar yang diikat dengan PPJB. -Foto/Mulyadi-PALTV
Dikatakan Redho, kliennya baru akan melunasi sisanya sebesar Rp 21,5 Miliar, apabila dokter SM telah
Menyelesaikan sewa menyewa tanah dan bangunan oleh pemilik Bakso Enggal dan pemilik Klinik Hous Of Beauty.
"Klien kami juga akan membayar pelunasan apabila sertifikat tanah dan bangunan itu jika jaminan yang masih diagunkan di Bank Danamon oleh dokter SM sudah diambil," Katanya.
Menurutnya, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan alasan dokter SM membatalkan PPJB secara sepihak, karena yang DP Rp 1,5 Miliar yang dibayarkan kliennya dikembalikan lewat transfer.