PALEMBANG,PALT.CO.ID– Kejati Sumsel Ungkap modus yang dilakukan tersangka baru kasus
Dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun, adanya markup hingga kegiatan fiktif.
Satu tersangka baru yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja,
Bambang Hariadi Wikanta (BHW) selaku konsultan perencana pelaksanaan kegiatan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020.
BACA JUGA:Croissant Singkong Sajian Manis dan Gurih dengan Sentuhan Lokal
Berdasarkan Penetapan BHW sebagai tersangka TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka Bambang Hariadi Wikanta (BHW), bahwa dalam
Pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di markup hingga sebagian fiktif.
Kejati Sumsel Ungkap modus yang dilakukan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun, adanya markup hingga kegiatan fiktif.--Foto : Forwaka Kejati Sumsel.
"Modus yang dilakukan tersangka, ditemukan adanya beberapa kegiatan Mark up dan sebagian kegiatan fiktif.
Selain itu, tersangka BHW diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah
Dimarkup sebelumnya," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi saat gelar rilis penetapan tersangka.
penyidik Kejati Sumsel borgol Tersangka LRT Sumsel--Foto : Forwaka Kejati Sumsel.
Tersangka BHW juga dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.