Lanjut Aspidsus Kejati Sumsel, modus operandinya yaitu tersangka BHW sebagai Pelaksana Kegiatan yakni sebagai konsultan perencana, tetapi dalam pelaksanaan ditemukan beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.
"Tersangka BHW ini diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di-markup sebelumnya," terang Umaryadi.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan untuk sementara saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel Sudadi
BACA JUGA:Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar Gagal Diselundupkan, 2 Pelaku Diamankan
Tersangka BHW digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
"Selanjutnya tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024," tutur Umaryadi.