Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LRT

Kamis 26-09-2024,22:46 WIB
Reporter : Ilham Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

Lanjut Aspidsus Kejati Sumsel, modus operandinya yaitu tersangka BHW sebagai Pelaksana Kegiatan yakni sebagai konsultan perencana, tetapi dalam pelaksanaan ditemukan beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.

"Tersangka BHW ini diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang diduga telah di-markup sebelumnya," terang Umaryadi.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menjelaskan untuk sementara saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel Sudadi

BACA JUGA:Benih Bening Lobster Senilai Rp22,2 Miliar Gagal Diselundupkan, 2 Pelaku Diamankan


Tersangka BHW digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024," tutur Umaryadi.

Kategori :