PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024).
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 26 September 2024.
Didampingi Kepala Seksi Bidang Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi memberi keterangan pers.
Umaryadi menerangkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
BACA JUGA:Wow! Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 T
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Nekat Siram Mantan Suami dengan Air Keras
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi memberi keterangan pers, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, pada hari Kamis ini Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Umaryadi mengatakan sebelumnya ada tiga orang saksi telah dipanggil. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Satu tersangka tersebut yakni Bambang Hariadi Wikanta (BHW) selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
"Terhadap saksi dan telah ditetapkan satu orang tersangka hari ini yakni Bambang Hariadi Wikanta (BHW) selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja," ungkap Umaryadi saat konferensi pers usai penahanan tersangka.
BACA JUGA:600 ribu Penerima Kartu Prakerja, Belum Atasi Pengangguran Sumsel
Tersangka BHW diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, Kamis (26/9/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Sebelumnya, sambung Umaryadi, tersangka BHW sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Sumsel meningkatkan statusnya sebagai tersangka.