Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel Sosialisasi Layanan ‘Molina’

Jumat 20-09-2024,20:56 WIB
Reporter : Dera
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Bertempat di Hotel Hayo Palembang pada Rabu (18/9/2024), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang selenggarakan kegiatan Sosialisasi Modul Online Lalu Lintas WNA (Molina).

Sosialisasi Molina tersebut untuk memberi pemahaman kepada peserta mengenai alur penggunaan aplikasi Molina.

Pada kegiatan sosialisasi Molina itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menyampaikan bahwa masyarakat pada saat ini terus menuntut instansi negara dapat hadir memberi layanan yang terbaik.

Menurut Khairil Mirza, sudah menjadi kewajiban setiap instansi pemerintah untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi birokrasi.

BACA JUGA: Belajar Zona Integritas, Kemendes PDTT Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan M-Paspor, Pelayanan Cepat dan Transparan!

Oleh karena itu, Khairil Mirza berpendapat bahwa perlu perubahan yang fokus pada penataan dan transformasi organisasi.

"Perubahan di antaranya perlu difokuskan pada penataan dan transformasi organisasi, supaya menjadi semakin responsif, lebih lincah, dan adaptif dalam pelayanan publik," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza.

Dalam laporannya, Khairil Mirza menyampaikan bahwa inovasi yang berkesinambungan mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Layanan Aplikasi Molina (Modul Online Layanan Imigrasi Indonesia) yang sudah diluncurkan, lanjut Khairil Mirza, diharapkan bisa menjadi jembatan bagi kemajuan perekonomian bangsa sekaligus jawaban dari tuntutan era globalisasi yang serba praktis dan tak merepotkan.

BACA JUGA: Semarak Maulid Nabi di Lingkungan Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Pengawas Wilayah Notaris Periode 2024-2027


Khairil Mirza Kakanwil Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (18/9,/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan masa berlaku Paspor sampai dengan sepuluh tahun bagi pemegang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Hal-hal tersebut hanya sebagian dari berbagai kebijakan Keimigrasian demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambah Kakanwil Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza.

Kegiatan sosialisasi Molina, sambung Khairil Mirza, dilatarbelakangi untuk menjalin koordinasi, komunikasi, pemahaman kepada para peserta yang mengikuti kegiatan mengenai produk layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Kategori :