Penjualan Aset Yayasan Batang Hari, Kejati Sumsel Periksa Pegawai PUPR dan BPN Palembang

Rabu 18-09-2024,13:25 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Dua pegawai PUPR Kota Palembang serta Tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang

Bagian survey pengukuran dan pemetaan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan

Korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, total ada 5 orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus

Penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

BACA JUGA:Alasan di Balik Penawaran Bunga Tinggi oleh Bank Digital

BACA JUGA: Simak, Ini Inovasi Terbaru dalam Teknologi Pendidikan Jarak Jauh

“Saksi yang diperiksa dari PURP Kota Palembang ada dua orang yakni AN selaku Kabid Penataan Ruang

Tahun 2020-sekarang dan AM selaku Kabid Tata Bangunan tahun 2023-sekarang,” kata Vanny saat dikonfirmasi.

Sedangkan tiga pegawai   Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang MD selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang

EG selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang, ES selaku Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang 

“Para saksi di periksa dari pukul 11.30 WIB sampai dengan selesai serta di ajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh tim penyidik,” ujar Vanny. 

Dikatakan Vanny, penyidikan ini telah memasuki penyidikan umum dengan memamanggil saksi-saksi.
gedung kejaksaan tinggi sumsel-Foto/luthfi-PALTV

“Kedepannya saksi-saksi lain juga akan dipanggil guna memberikan keterangan dihadapan penyidik,” kata Vanny.

Kategori :