Pemerintah Naikkan Pajak Bagi yang Ingin Bangun Rumah Sendiri

Senin 16-09-2024,17:26 WIB
Reporter : Mus Mulyadi
Editor : Devi Setiawan

Sementara itu, Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan atas pembangunan rumah sendiri harus dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan yang melaksanakan pembangunan tersebut.

Tarif PPN yang berlaku akan dihitung berdasarkan persentase tertentu. Dalam hal ini, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan bahwa besaran yang harus dibayar adalah hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.

Nilai dasar pengenaan pajak dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan sebagai jumlah total biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah hingga bangunan selesai.

BACA JUGA:Microsoft Mem-PHK 650 Karyawan Xbox, Sebelumnya 1.900 Pekerja di PHK Duluan

BACA JUGA: Jangan Sampai Kena Hack! Ini Dia Langkah-Langkah Ampuh Lindungi Akun Email Anda


Masyarakat yang merencanakan untuk membangun rumah sendiri perlu mempersiapkan diri dengan baik.--freepik.com/@jcomp

Biaya ini tidak termasuk harga tanah yang dibeli. Jadi, seluruh biaya yang digunakan dalam proses pembangunan, kecuali tanah, akan menjadi acuan untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat yang merencanakan untuk membangun rumah sendiri perlu mempersiapkan diri dengan baik.

Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun 2025. Kenaikan ini mengikuti penyesuaian dalam UU HPP dan peraturan lainnya yang terkait dengan pajak.

Kategori :