Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batubara Ilegal dan BBM

Rabu 11-09-2024,21:36 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

"Tersangka ini diperintahkan oleh pemilik batubara untuk mengangkut batubara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit truk Hino Type Mb Barang warna hijau Nopol BG 8851 IJ yang berisi kurang lebih 28 ton batubara dan 1 lembar STNK truk tersebut.

Kemudian 1 unit truk tronton merk Mitsubishi Fighter warna kuning kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batubara dan 1 lembar STNK truk tronton tersebut.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Meresmikan Mushola Baitul A’dli Pada TK Adhyaksa VII Banyuasin

BACA JUGA:Pengesahan RAPBD Diduga Dipercepat, Massa Geruduk Kantor DPRD Palembang


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra memberi keterangan kepada para pewarta, Selasa (10/9/2024).-Yansyah-PALTV

Atas perbuatannya, tersangka RHK dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.

Kategori :