PALTV.CO.ID. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan kebijakan baru untuk mewajibkan program potongan gaji pegawai untuk pensiun tambahan bagi pekerja di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan potongan gaji pegawai ini masih menunggu dikeluarkannya peraturan pemerintah.
Dimana PP ini yang mengatur harmonisasi detail teknis, seperti batasan pendapatan yang akan dikenakan dan persentase kontribusi yang harus dibayarkan oleh karyawan dan pengusaha.
Dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini, Ogi menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting sebagai pengawas untuk memastikan program pensiun tambahan ini.
BACA JUGA:Embun Dempo Putri Achmad dari SIT Fathona Muara Enim Tampil Memukau Baca Puisi di Bucu-Bucu
BACA JUGA:Pekan Kedua Dibuka, CFD Seberang Ulu I Masih Butuh Pembenahan
Dimana diharapkan akan selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan program ini masih bergantung pada keluarnya peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar harmonisasi lebih lanjut.
Ogi menyebutkan bahwa UU P2SK, khususnya pada pasal 189 ayat 4, memberikan mandat kepada pemerintah untuk merancang program pensiun tambahan yang bersifat wajib.
Dengan kriteria-kriteria khusus yang nantinya akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Tips Merawat Lampu Rem Motor Agar Lebih Awet untuk Keamanan Berkendara
BACA JUGA:Peringatan Darurat pada Dasbor Mobil: Jangan Tunggu Sampai Terlambat
Selain itu, proses penerapan peraturan ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial di masa pensiun dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja secara umum.
Menurut Ogi, saat ini manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan di Indonesia tergolong rendah, yaitu sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir mereka ketika masih aktif bekerja.