Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy S.H., menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan karena pihak UPTD belum kooperatif dalam memberikan data yang diminta.
"Penggeledahan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Banyuasin menyita sejumlah dokumen dari berbagai ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan staf UPTD Laboratorium DLH Banyuasin.
BACA JUGA: Bahagianya 433 Jemaah Umrah Holiday Angkasa Wisata, Umrah Ketiga dan City Tour Gratis ke Hudaibiyah
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya warga Banyuasin, yang berharap Kejari dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan segera menetapkan aktor intelektual di balik pemungutan biaya yang tidak sesuai aturan.